SURABAYA, SUARA.COM – Setiap bangunan atau gedung, idealnya memiliki sertifikat laik fungsi. Itu sebabnya sebelum membeli bangunan, banyak hal yang harus diurus terlebih dahulu. Pengembang harusnya telah mengantongi izin dan sertifikasi. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
Mengurus SLF membutuhkan waktu dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. SLF dinilai penting, agar tidak berurusan dengan pengembang abal-abal, yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian atau masalah di kemudian hari.
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai proses pembangunannya dan memenuhi semua persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Hal ini bisa disimpulkan bahwa tanpa SLF, secara legal bangunan tersebut tidak bisa digunakan.
Pengembang tidak bisa melakukan penerbitan Akta Jual Beli atau AJB jika tidak ada SLF. Bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan yang telah ditetapkan. Jika bangunan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan diberikan SLF oleh pemerintah.
Macam-macam SLF
Berbeda halnya jika SLF telah diurus dan dinyatakan sah, pengembang bisa menjalankan proses penyerahan hak milk kepada pembeli dan membuat akta akuisisi. Tidak semua gedung memiliki SLF yang sama. Artinya, gedung 8 lantai dan gedung yang kurang dari 8 lantai masuk dalam kelas yang berbeda.
SLF Kelas A diperuntukkan bagi bangunan non rumah di atas 8 lantai, Sementara kelas B bagi bangunan kurang dari 8 lantai. Kemudian kelas C diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal lebih atau setara dengan 100 m persegi. Kategori terakhir, yakni kelas D untuk banguann rumah tinggal yang disebut kurang dari 100 meter persegi.
Meski pemerintah telah menekankan bahwa SLF adalah wajib, sayangnya masih banyak gedung bertingkat yang sampai saat ini belum memilikinya.
Beberapa waktu lalu, Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengatakan, ada 138 bangunan yang sedang melakukan proses pengajuan SLF. Angka tersebut dari 2740 bangunan. Sementara 800 lainnya telah mendapat teguran.
SLF sendiri berperan sebagai tolak ukur persyaratan kaikan teknis pada sebuah bangunan, apakah telah layak dan berfungsi dengan baik atau belum.
Apabila hal ini tidak diperhatikan dengan baik, maka akan berdampak panjang ke belakang. Contohnya seperti kasus kebakaran hingga gedung roboh di tengah penggunaan oleh banyak pihak.
Mengurus SLF membutuhkan waktu dan wajib secara cermat memenuhi persyaratan yang berlaku. PT Global Narotama Sakti atau Glonas bisa diandalkan untuk pengurusan SLF berbagai jenis bangunan.
Salah satu prestasi yang dimiliki, berhasil menyelesaikan masalah sengketa tata batas lahan kompensasi dari PT Holcim dengan warga Ringinrejo, Blitar sejak 2013.
Visi Glonas sebagai penyedia jasa pengurusan SLF adalah menjadi perusahaan kelas dunia yang kompetitif, andal dan terpercaya di bidang pemetaan, inspeksi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi.
Adapun misi Glonas adalah menciptakan nilai ekonomi kepada para pemangku kepentingan kepada pelanggan, memberikan kepuasan terhadap nilai ekonomi pada pemegang saham, pegawai, konsultan, inspeksi, pengujian hingga jasa pemetaan.
Glonas memiliki 3 ahli pemeriksa, yaitu, satu, ahli mekanikal dengan jenjang atau level 9 dengan okupasi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung.
Kedua, Sipil dengan subklasifikasi gedung dan level 9 dengan okupasi Ahli Penilai Kelayakan Bangunan Gedung untuk Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar. Ketiga, Sipil dengan level 9 dengan okupasi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung.
Glonas hadir dalam Facebook dan Instagram di glonascompany, sementara informasi selengkapnya bisa ditemukan di www.glonas.id.